Studi Sosial-Politik: Negara-Pemerintahan-Demokrasi-Pemilu-Partai Politik-Konflik-Elit-dan Kebijakan Publik

MENDEFINISIKAN SISTEM PEMILU

Oleh : Parlindungan Sihombing

MENDEFINISIKAN SISTEM PEMILU -- Ada banyak kerancuan dan ketidak-tepatan kita jumpai ketika berbicara mengenai sistem pemilu. Sebagian orang menggunakan istilah sistem pemilu untuk makna yang sangat luas. Seolah-olah sistem pemilu mencakup segala hal tentang pemilu. Sebaliknya, ada pula yang mendistorsi makna sistem pemilu sebatas pilihan antara sistem distrik dan proporsional. Padahal, kedua istilah itu hanya menjelaskan salah satu aspek saja dari sistem pemilu.

Dalam Buku-1 Seri Demokrasi Elektoral berjudul ”Merancang Sistem Politik
Demokratis” yang ditulis oleh Tim Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan (Prof. Ramlan Surbakti, dkk) defenisi Sistem Pemilu dirumuskan sebagai berikut :


”Sistem Pemilu adalah seperangkat ketentuan dan prosedur yang menentukan bagaimana suara pemilih diberikan dan bagaimana mengkonversi suara pemilih menjadi kursi penyelenggara negara dalam lembaga legislatif dan eksekutif, baik pada tingkat nasional maupun lokal.”

Defenisi tersebut membatasi dengan jelas lingkup dan pengertian dari sistem pemilu, sebagai ’sesuatu’ -- ketentuan maupun prosedur -- yang dengannya ditentukan dua hal pokok dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yakni :

1.   Bagaimana pemilih menyatakan atau memberikan suaranya, dan
2.   Bagaimana suara pemilih (yang sudah dinyatakan itu) kemudian dikonversi/ ditukar/ atau diimplementasikan menjadi kursi-kursi penyelenggara negara (legislatif maupun eksekutif, nasional maupun lokal).

Dengan demikian jelas, berbicara mengenai sistem pemilu sesungguhnya kita berbicara mengenai sejumlah aspek atau unsur-unsur yang menentukan terhadap dua hal pokok dalam penyelenggaraan pemilu. Dan setiap varian pilihan yang diambil terhadap unsur-unsur sistem pemilu demikian akan mempengaruhi terhadap proses dan hasil akhir dari pemilu itu sendiri.

UNSUR-UNSUR SISTEM PEMILU

Adapun unsur-unsur sistem pemilu yang lazim dikenal dalam literatur politik adalah (1) Besaran daerah pemilihan; (2) Peserta Pemilu dan Pola Pencalonan; (3) Model Penyuaraan; (4) Formula Pemilihan dan Penetapan Calon Terpilih.

Keempat unsur ini adalah unsur mutlak atau unsur yang harus ada dalam sistem pemilu (constitutive parts of electoral system). Dikatakan unsur “mutlak” karena tanpa kehadiran unsur ini pemilu tidak mungkin dapat dilaksanakan. Sedangkan unsur-unsur lainnya seperti kalender penyelenggaraan pemilu dan electoral treshold adalah unsur tidak mutlak. Dalam arti tanpa kehadiran unsur ini pun pemilu akan tetap dapat dilaksanakan (yakni, pemilih tetap dapat memberikan suaranya dan suara pemilih tetap dapat dikonversi menjadi kursi penyelenggara negara).

Berikut ini secara garis besar penjelasan tentang unsur-unsur sistem pemilu dimaksud. Yang pertama adalah ’Besaran Daerah Pemilihan’, yakni unsur sistem pemilu yang dengannya ditentukan pilihan mengenai: (1) lingkup daerah pemilihan, (2) prinsif yang mendasari alokasi kursi terhadap dapil, dan (3) jumlah kursi yang diperebutkan di setiap daerah pemilihan.

Lingkup daerah pemilihan antara lain bisa ditentukan dengan mengikuti batas wilayah administratif pemerintahan, atau ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Adapun ’alokasi kursi’ dapat dilakukan atas dasar ’prinsif kesetaraan keterwakilan antar warga negara’ atau ’kesetaraan keterwakilan antar wilayah/daerah’. Sedangkan jumlah kursi tiap dapil terdapat dua pilihan utama antara single member constituency (dapil berkursi tunggal) atau multi member constituency (dapil berkursi banyak). Pembahasan lebih rinci dan khusus soal topik ini silahkan baca Besaran Daerah Pemilihan.

Unsur sistem pemilu yang kedua yakni ’Peserta Pemilu’ dan ’pola pencalonan’. Untuk ‘peserta pemilu’ tersedia pilihan antara partai politik, perseorangan, atau campuran. Sedang pada ”pola pencalonan” tersedia opsi antara pola pencalonan dengan sistem daftar tertutup (closed-list system) dan pola pencalonan berdasarkan sistem daftar terbuka(opened-list system). Lebih rinci soal ini baca Peserta Pemilu danPola Pencalonan.

Selanjutnya, unsur sistem pemilu ‘model penyuaraan.’ Ini adalah unsur sistem pemilu yang menentukan tentang tiga hal : (a) kepada SIAPA suara diberikan; (b) kepada BERAPA PIHAK suara diberikan; dan (c) BAGAIMANA memberikan suara.

Yang pertama, kepada siapa suara diberikan, terdapat opsi antara pilihan diberikan kepada parpol atau pilihan diberikan kepada calon. Kedua, ’kepada berapa pihak suara diberikan’ terdapat tiga opsi : kepada satu pihak, dua pihak, atau kepada banyak pihak. Sedangkan yang ketiga, soal bagaimana pemilih memberikan suaranya umumnya dengan dua cara: antara mencoblos(to punch) atau menandai dengan tanda baca tertentu (seperti mencontreng atau memberi tanda silang dan sebagainya). Pembahasan lebih rinci soal ini silahkan baca dalam artikel Model Penyuaraan.

Unsur sistem pemilu berikutnya yakni ’formula pemilihan’ dan ’penetapan calon terpilih’. Formula pemilihan adalah rumus untuk menentukan peserta pemilu yang berhasil mendapatkan kursi. Di sini ada dua rumus yang umum digunakan yakni rumus mayoritarian/pluralitas dan rumus proporsional (perwakilan berimbang). Sedangkan ’penentuan calon terpilih’ adalah pengalokasian lebih lanjut perolehan kursi parpol kepada masing-masing calon atau kandidat terpilih. Ada dua rumus yang lazim digunakan, yakni berdasarkan nomor urut (dalam sistem daftar tertutup) atau berdasarkan suara terbanyak(dalam sistem daftar terbuka). Pembahasan lebih rinci soal ini silahkan baca dalam Formula Pemilihan dan Penetapan Calon Terpilih.

Itulah empat unsur mutlak sistem pemilu. Dan pembahasan tentang sistem pemilu berarti juga pembahasan terhadap empat unsur tersebut dengan berbagai pilihan dan konsekwensi-konsekwensinya. 

Untuk menutup pembahasan ini, satu yang perlu digaris bawahi adalah bahwa pilihan sistem pemilu yang diambil oleh suatu negara akan menentukan bagaimana rakyat pemilih di negara itu memberikan suaranya dalam pemilu, dan bagaimana kemudian suara rakyat itu dikonversi atau diterjemahkan menjadi kursi-kursi penyelenggara negara. Dengan kata lain, perbedaan sistem pemilu yang digunakan oleh sebuah negara dengan sendirinya akan mempengaruhi terhadap hasil dari pemilu di negara yang bersangkutan.

****
0 Komentar untuk "MENDEFINISIKAN SISTEM PEMILU"

Back To Top